Pada masa pemerintahan orde baru dulu, banyak sekalai kebijakan publik yang hantam kromo dengan tidak mengidahkan dampak sosial ekologisnya. Contoh yang paling nyata adalah pemakaian pupuk urea dan pestisida kimia sintetis, kebijakan mengenai HPH, industri pulp/kertas, minyak tanah dan pertambangan umum.
Kesuburan dan kerusakan tanah yang parah saat ini adalah kontribusi pemakaian pupuk urea. Adanya perubahan iklim global, ada kontribusi dari Indonesia karena berkurangnya hutan tropis di Indonesia.
Industri Pulp/Kertas, terbukti banyak mengganggu ekosistem lokasi di mana bahan baku kertas/pulp itu ditemukan dan diexploitasi.
Pertambangan umum dan batubara, ekosistem bekas tambang sangat sulit dipulihkan dan memerlukan biaya yang sangat besar.
Ke depan, kebijakan exploitasi panas bumi akan mengakibatkan berkurangnya air tanah dalam.
Bila exploitasi sumber alam tidak dilakukan dengan bijak, maka biaya untum memperbaiki kerusakan (kerugian) adalah dua kali lipat dari nilai ekonomis yang diperoleh dr expolitasi sumber alam tersebut.
Oleh karena itu, marilah kita kritisi setiap kebijakan pemerintah dan RUU yang berkaitan dengan exploitasi sumber alam dan akan berpengaruh terhadap perubahan ekosistemnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar